Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Rektor memilih dan mengangkat 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan Wakil Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda