Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan mengangkat 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
