Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana ITK diperoleh melalui dana yang berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. dunia usaha dan dunia industri;
e. pihak luar negeri; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
