Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana ITK diperoleh melalui dana yang berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. dunia usaha dan dunia industri; e. pihak luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda