Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITK. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan ITK termasuk sumber-sumber pendanaan; e. membantu dalam pengembangan ITK; dan f. menjebatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh ITK.
Koreksi Anda