Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITK.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITK;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana induk pengembangan ITK termasuk sumber-sumber pendanaan;
e. membantu dalam pengembangan ITK; dan
f. menjebatani ITK dengan masyarakat dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh ITK.
Koreksi Anda
