Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan;
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan;
f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya.
h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas.
i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Koreksi Anda
