Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan Dekan dan ditetapkan oleh Dekan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan Dekan; d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan; e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon Dekan; f. jika bakal calon Dekan kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; g. jika perpanjangan pendaftaran bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak terpenuhi, panitia pemilihan Dekan melanjutkan ke tahap berikutnya. h. panitia pemilihan Dekan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Senat Fakultas. i. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan.
Koreksi Anda