Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITK didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan penunjang akademik.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
