Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian Mahasiswa dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Pendirian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki ITK secara bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(5) Organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
