Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. setiap bakal calon Dekan menyampaikan program kerja Fakultas;
f. Senat Fakultas memberikan penilaian terhadap calon Dekan;
g. Senat Fakultas menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan kepada Rektor.
Koreksi Anda
