Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
