Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
