Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat Kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
