Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
