Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ ITK yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur dan/atau pedoman pengawasan internal bidang nonakademik; c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda