Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sajana terapan, magister terapan, program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dan pendidikan spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda