Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
