Peran Pemerintah Daerah
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bentuk peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan dari gubernur dan bupati/wali kota terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Selain
-2t-
(3) Selain melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota yang menyelenggarakan Program Makan Bergqzi Gratis.
Dalam memberikan dukungan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan dukungan berupa:
a. menyediakan lahan untuk pembangunan SPPG dengan skema pinjam pakai kepada Badan Gizi Nasional;
b. membangun sarana dan prasarana SPPG pada lahan, bangunan, peralatan masak, peralatan dapur, instalasi listrik, instalasi air, kendaraan distribusi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya;
c. membangun infrastruktur pendukung berupa fasilitas sanitasi dan air bersih sekolah, perbaikan akses jalan, dan peningkatan infrastruktur pendukung lainnya;
d. mengoordinasikan perangkat daerah dalam melakukan pemantauan status gizi dan edukasi perilaku kebiasaan makan kepada kelompok sasaran;
e. mempercepat persetujuan bangunan gedung KPPG dan SPPG di wilayahnya;
f. melakukan penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sesuai dengan kewenangan dinas terkait;
g. melakukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi untuk SPPG oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
h. mengoordinasikan dan menyusun manajemen komunikasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis kepada pemangku kepentingan terkait;
i. menjamin ketersediaan, keterjangkauan akses rantai pasok, pengendalian Keamanan Pangan dan mutu pangan, serta stabilitas pasokan bahan pangan lokal serta penanganan sisa makanan dan limbah kemasan;
j. membina dan meningkatkan kapasitas petani, peternak, kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, dan BUM Desa untuk menyediakan bahan pangan segar;
k. menyediakan data terkait Program Makan Bergizi Gratis;
1. melakukan . . .
ELIK INDONESIA
1. melakukan pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan melaporkan ke SPPG di wilayahnya;
m. mendayagunakan kader pos pelayanan terpadu dalam mendukung distribusi makanan bergizi dan edukasi kepada penerima manfaat;
n. melakukan manajemen daur ulang limbah organik dan nonorganik;
o. melakukan edukasi gizi, perilaku hidup sehat, bijak konsumsi makanan atau cegah sisa makanan, dan pengukuran dampak sosial ekonomi;
p. mengoptimalkan dan mengalokasikan sumber daya manusia pelaksana Program Makan Bergizi Gratis;
q. menggerakkan pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan/ atau
r. memberikan dukungan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah kabupaten/ kota.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan INDONESIA.
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal:
a. mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa bersama untuk membangun SPPG;
b. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barangljasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
c. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam e-katalog.
Pasal 46. . .
PRESIDEN
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi:
a. mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan sistem informasi digital di SPPG, satuan pendidikan, pos pelayanan terpadu, dan pusat kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan fasilitas pelindungan dan keamanan data Program Makan Bergizi Gratis.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/ lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana mendayagunakan kader pendamping keluarga untuk distribusi makan bergizi gratis kepada sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan, dan edukasi pola konsumsi pangan sehat di tingkat keluarga.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi:
a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan Koperasi sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran Koperasi dalam e-katalog.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan:
a. sinergi program dalam kerangka perlindungan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mendorong dan memfasilitasi partisipasi perempuan sebagai penggerak kebermanfaatan program; dan
c. berkoordinasi dalam pemantauan permasalahan anak dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal 50. . .
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah:
a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah dalam e-katalog.
Lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah:
a. melaksanakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi terkait Program Makan Bergizi Gratis;
b. melaksanakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis;
dan
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik:
a. menyediakan data dan informasi statistik terkait Program Makan Ber$zi Gratis melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik;
b. menyelenggarakan pengumpulan data melalui survei dan/ atau sensus serta kompilasi produk administrasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis;
c. mengelola data dan informasi statistik untuk kepentingan kegiatan statistik, pemutakhiran data, dan integrasi data statistik; dan
d. melakukan . . .
INDONESIA
d. melakukan pembinaan statistik sektoral dalam rangka mendukung kebutuhan data terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Paragraf l0 Kemitraan
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional dapat melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf j dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum serta mitra pembangunan.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Kepala Badan Gizi Nasional dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.