Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional dapat melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf j dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum serta mitra pembangunan.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Kepala Badan Gizi Nasional dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
