Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik:
a. menyediakan data dan informasi statistik terkait Program Makan Ber$zi Gratis melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik;
b. menyelenggarakan pengumpulan data melalui survei dan/ atau sensus serta kompilasi produk administrasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis;
c. mengelola data dan informasi statistik untuk kepentingan kegiatan statistik, pemutakhiran data, dan integrasi data statistik; dan
d. melakukan . . .
INDONESIA
d. melakukan pembinaan statistik sektoral dalam rangka mendukung kebutuhan data terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Paragraf l0 Kemitraan
Koreksi Anda
