Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik: a. menyediakan data dan informasi statistik terkait Program Makan Ber$zi Gratis melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik; b. menyelenggarakan pengumpulan data melalui survei dan/ atau sensus serta kompilasi produk administrasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis; c. mengelola data dan informasi statistik untuk kepentingan kegiatan statistik, pemutakhiran data, dan integrasi data statistik; dan d. melakukan . . . INDONESIA d. melakukan pembinaan statistik sektoral dalam rangka mendukung kebutuhan data terkait Program Makan Bergizi Gratis. Paragraf l0 Kemitraan
Koreksi Anda