Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah:
a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah dalam e-katalog.
Koreksi Anda
