Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah: a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah dalam e-katalog.
Koreksi Anda