Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. (21 SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang. (3) Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda