Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah:
a. melaksanakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi terkait Program Makan Bergizi Gratis;
b. melaksanakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis;
dan
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Koreksi Anda
