Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. penetapan sasaran program;
b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;
c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;
d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan
e. rantai pasok dan logistik.
Koreksi Anda
