Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(l) Pendanaan dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan...
INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Program menggunakan sumber dimaksud pada ayat (1) Badan Gizi Nasional.
mengenai pendanaan dukungan Makan Bergizi Gratis dengan pendanaan lain sebagaimana huruf c diatur dengan Peraturan
Koreksi Anda
