Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan dukungan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan dukungan berupa: a. menyediakan lahan untuk pembangunan SPPG dengan skema pinjam pakai kepada Badan Gizi Nasional; b. membangun sarana dan prasarana SPPG pada lahan, bangunan, peralatan masak, peralatan dapur, instalasi listrik, instalasi air, kendaraan distribusi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya; c. membangun infrastruktur pendukung berupa fasilitas sanitasi dan air bersih sekolah, perbaikan akses jalan, dan peningkatan infrastruktur pendukung lainnya; d. mengoordinasikan perangkat daerah dalam melakukan pemantauan status gizi dan edukasi perilaku kebiasaan makan kepada kelompok sasaran; e. mempercepat persetujuan bangunan gedung KPPG dan SPPG di wilayahnya; f. melakukan penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sesuai dengan kewenangan dinas terkait; g. melakukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi untuk SPPG oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; h. mengoordinasikan dan menyusun manajemen komunikasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis kepada pemangku kepentingan terkait; i. menjamin ketersediaan, keterjangkauan akses rantai pasok, pengendalian Keamanan Pangan dan mutu pangan, serta stabilitas pasokan bahan pangan lokal serta penanganan sisa makanan dan limbah kemasan; j. membina dan meningkatkan kapasitas petani, peternak, kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, dan BUM Desa untuk menyediakan bahan pangan segar; k. menyediakan data terkait Program Makan Bergizi Gratis; 1. melakukan . . . ELIK INDONESIA 1. melakukan pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan melaporkan ke SPPG di wilayahnya; m. mendayagunakan kader pos pelayanan terpadu dalam mendukung distribusi makanan bergizi dan edukasi kepada penerima manfaat; n. melakukan manajemen daur ulang limbah organik dan nonorganik; o. melakukan edukasi gizi, perilaku hidup sehat, bijak konsumsi makanan atau cegah sisa makanan, dan pengukuran dampak sosial ekonomi; p. mengoptimalkan dan mengalokasikan sumber daya manusia pelaksana Program Makan Bergizi Gratis; q. menggerakkan pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan/ atau r. memberikan dukungan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda