Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA. (21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 . . . E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA
Koreksi Anda