Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA.
(21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
