Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional menyelenggarakan manajemen ASN dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a.
(21 Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam mewujudkan Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(3) Manajemen ASN dilakukan minimal melalui serangkaian proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pemberhentian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(41 Dalam penyelenggaraan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
(5) Pelaksanaan...
(5) Pelaksanaan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
