Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan ketersediaan dan keterjangkauan pasokan bahan baku pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, Menteri Koordinator mengoordinasikan:
a. peningkatan kapasitas produksi di bidang pertanian bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. peningkatan kapasitas produksi di bidang kelautan dan perikanan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c. ketersediaan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. keterjangkauan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
e. ketersediaan informasi harga pangan di pasar bersama menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan.
Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda
