Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bentuk peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan dari gubernur dan bupati/wali kota terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (3) Selain -2t- (3) Selain melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota yang menyelenggarakan Program Makan Bergqzi Gratis.
Koreksi Anda