Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap standar gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda