Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap standar gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda
