Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal:
a. mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa bersama untuk membangun SPPG;
b. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barangljasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
c. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam e-katalog.
Pasal 46. . .
PRESIDEN
Koreksi Anda
