Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan:
a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;
b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan
c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.
Koreksi Anda
