Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah.
(21 Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda
