Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah. (21 Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda