Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. b.
c. perencanaan;
skema pelaksanaan;
penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;
penjaminan dan pengawasan standar gizi;
penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;
pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
d. e.
f. g.
Paragraf I Perencanaan
Koreksi Anda
