Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. b. c. perencanaan; skema pelaksanaan; penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan; penjaminan dan pengawasan standar gizi; penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan; pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. d. e. f. g. Paragraf I Perencanaan
Koreksi Anda