Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Kepala Badan Gizi Nasional selaku PA dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN paket pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung. (21 Dalam MENETAPKAN paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Gizi Nasional menJrusun analisis yang meliputi: a. pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain penunjukan langsung; dan/atau b. waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. (3) Dalam menyusun analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Gizi Nasional melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional. (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaku usaha perseorangan atau badan usaha, termasuk usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, dan BUM Desa yang mampu dan memenuhi syarat. (5) Kepala Badan Gizi Nasional dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (6) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional melakukan pendampingan/ probitg audit dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung. (71 Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak, aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/kuasa PAI pejabat pembuat komitmen. (8) Pengaturan mengenai penunjukan langsung yang tidak diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. BABV...
Koreksi Anda