Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Dalam hal pendanaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis untuk pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), pendanaan dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi Nasional. (3) Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (41 Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda