Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f.
l2l Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung di SPPG.
(3) Menteriyangmenyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan di bidang pendidikan serta menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung berupa sarana sanitasi dan air bersih di satuan pendidikan.
Koreksi Anda
