Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi:
a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan Koperasi sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran Koperasi dalam e-katalog.
Koreksi Anda
