Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus menjamin Keamanan Pangan dan mutu pangan. (21 Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap rantai pasok pangan Program Makan Bergizi Gratis. (3) Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/ atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian. (4) Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan/atau lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala Badan Grzi Nasional MENETAPKAN sistem penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3). (1) (2) (3)
Koreksi Anda