Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/ lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana mendayagunakan kader pendamping keluarga untuk distribusi makan bergizi gratis kepada sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan, dan edukasi pola konsumsi pangan sehat di tingkat keluarga.
Koreksi Anda
