Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;
b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan
c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
(21 Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanazrn kontingensi rantai pasok dan logistik.
(3) Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:
a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan
b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.
Koreksi Anda
