Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala; b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi. (21 Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanazrn kontingensi rantai pasok dan logistik. (3) Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat: a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.
Koreksi Anda