Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan:
a. sinergi program dalam kerangka perlindungan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mendorong dan memfasilitasi partisipasi perempuan sebagai penggerak kebermanfaatan program; dan
c. berkoordinasi dalam pemantauan permasalahan anak dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal 50. . .
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA
Koreksi Anda
