Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG.
Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Koreksi Anda
