Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional melaksanakan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
(21 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengawal pencapaian sasaran Program Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi potensi risiko dan memitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(3) Manajemen...
(3) Manajemen risiko dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan melalui komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan terhadap risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(41 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam petunjuk teknis manajemen risiko Program Makan Bergrzr Gratis yang mengacu kepada kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas sektor dan organisasi.
(5) Pelaksanaan manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional secara teknis dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda
