Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
