Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda