Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program.
(21 Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tir:gkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.
(3) Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayar (2) dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.
Pasal 9...
i-:lII=FIIEI!N INDONESIA
Koreksi Anda
