Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(l) Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:
a. InstansiPemerintah;
b. perseroan terbatas, perserozrn perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;
c. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;
d. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
e. yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
(21 Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja...
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG dan menyiapkan sarana serta prasarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Gizi Nasional MENETAPKAN kriteria dan standar bangunan, sarana, dan prasarana SPPG.
(5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda
