Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada: a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN. (41 Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda