Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
B"gian Ketiga Pelaporan
Koreksi Anda
