Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis didukung:
a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa sejalan dengan kebijakan satu data INDONESIA dengan memaksimalkan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi.
Koreksi Anda
