Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(l) KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis.
(21 Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16. . .
EkITEIIEM K INDONESIA
Koreksi Anda
