Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Badan Gizi Nasional menjamin standar gizi dalam penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2t
(3)
Koreksi Anda
